KODE ETIK GURU DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A.
PENDAHULUAN
Dalam sejarah pendidikan Islam, guru merupakan orang yang mempunyai
status yang terhormat dalam masyarakat, mempunyai wibawa sangat tinggi dan
dianggap sebagai orang yang serba tahu.[1]
Peranan guru saat itu tidak hanya sebatas pada mendidik anak didik di dalam
kelas, tetapi juga mendidik masyarakat. Namun status dan kewibawaan guru kini
mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman, perkembangan ilmu dan teknologi.
Ironisnya memudarnya status dan kewibawaan guru tersebut kurang lebihnya banyak
ditimbulkan oleh pribadi guru sendiri, seperti buruknya perilaku, etika dan
kualitas kepribadian dan juga kurangnya kemampuan guru dalam hal kompetensi
yang dimilikinya.
Untuk
menanggulangi agar tidak terjadi permasalahan yang kurang baik terhadap guru
dan profesi keguruan, maka untuk menjamin mutu dan kualitas guru dalam
melaksanakan profesinya harus terdapat kode etik. karena kode etik suatu
profesi merupakan norma‑norma yang harus diindahkan dan dilaksanakan oleh guru
dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang yang telah diuraikan di atas,
maka dapat ditarik permasalahan sebagai berikut:
1.
Apa Pengertian Kode Etik Guru ?
2.
Bagaimana Kode Etik Guru dalam
Perspektif Islam?
C.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Kode Etik Guru
Ada beberapa istilah yang perlu diketahui sebelum membahas mengenai kode
etik atau biasa disebut juga etika, yaitu:
a.
Etika adalah aturan-aturan yang disepakati bersama oleh ahli-ahli yang mengamalkan kerjanya seperti keguruan, pengobatan dan sebagainya.
b.
Nilai-nilai adalah yang menyertai
setiap kerjanya itu seperti memberi pengkhitmatan yang sebaik-baiknya kepada
pelanggan dan sebagainya.
c.
Pengamalan semua kerjanya mementingkan
amalan tetapi sebelum sampai kepada amalan, nilai-nilai kerjanya itu harus di
hayati (intemalized).
d.
Penghayatan yaitu penghayatan
nilai-nilai maka nilai-nilai seperti ke ikhlasan, kejujuran, dedikasi dan
lain-lain itu di hayati.[2]
Sedangkan
Etika menurut para ahli sebagai berikut: [3]
Ø Ahmad Amin
berpendapat, bahwa etika merupakan ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk,
menerangkan apa yang seharusnya dilakukan manusia, menyatakan tujuan yang harus
dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk
melakukan apa yang harus diperbuat.
Ø Soegarda
Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, kesusilaan tentang baik
buruk, serta berusaha mempelajari nilai-nilai dan merupakan juga pengatahuan
tentang nilai-nilai itu sendiri.
Ø Ki Hajar
Dewantara mengartikan etika merupakan ilmu yang mempelajari soal kebaikan (dan
keburukan) di dalam hidup manusia semaunya, teristimewa yang mengenai gerak
gerik pikiran dan rasa yang dapat merupakan pertimbangan dan perasaan sampai
mengenai tujuannya yang dapat merupakan perbuatan.
Sedangkan dalam Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang
disepakati dan diterima oleh guru‑guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat
dan warga negara.[4]
Dari pengertian diatas penulis dapat simpulkan bahwa Kode etik guru
atau pendidik adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (hubungan
relationship) antara pendidik dan peserta didik, orang tua peserta didik, serta
dengan atasannya.
Suatu jabatan yang melayani orang lain selalu memerlukan kode etik.
Demikian pula jabatan pendidik mempunyai kode etik tertentu yang harus dikenal
dan dilaksanakan oleh setiap pendidik.
Faktor terpenting bagi seorang guru adalah etikanya.
itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik
bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari
depan anak didik, terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat sekolah
dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Perasaan dan
emosi guru yang mempunyai kepribadian terpadu tampak stabil, optimis dan
menyenangkan. Dia dapat memikat hati anak didiknya, karena setiap anak merasa
diterima dan disayangi oleh guru, betapapun sikap dan tingkah lakunya.
Tingkah laku atau moral guru pada umumnya,
merupakan penampilan lain dari kepribadiannya. Bagi anak didik yang masih
kecil, guru adalah contoh teladan yang sangat penting dalam pertumbuhannya,
guru adalah orang pertama sesudah orang tua, yang mempengaruhi pembinaan
kepribadian anak didik. Kalaulah tingkah laku atau akhlak guru yang tidak baik,
pada umumnya akhlak anak didik akan rusak olehnya, karena anak mudah
terpengaruh oleh orang yang dikaguminya.
2. Kode Etik Guru dalam Perspektif Islam
Kode etik guru dalam perspektif islam, penulis mengambil referensi
dari para ulama’ yang mengemukakan pendapatnya, diantaranya adalah: [5]
v Kode etik guru menurut Al‑Ghazali. Beberapa batasan kode etik yang
harus dimiliki dan dilakukan seorang guru atau pendidik menurut beliau. Hal ini
juga sebagai landasan dasar etika‑moral bagi para guru atau pendidik.[6]
Gagasan‑gagasan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Menerima segala problem peserta
didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah
2. Bersikap penyantun dan penyayang
3. Menjaga kewibawaan dan kehormatan
4. Menghindari dan menghilangkan
sikap angkuh terhadap sesama
5. Bersifat rendah hati ketika berada
di sekelompok masyarakat
6. Menghilangkan aktivitas yang tidak
berguna dan sia-sia
7. Bersifat lemah lembut dalaam
menghadapi peserta didiknya yang tingkat IQ-nya rendah, serta membinanya sampai
pada tingkat maksimal
8. Meninggalkan sifat marah dalam
menghadapi problem peserta didiknya
9. Memperbaiki sikap peserta
didiknya, dan bersikap lemah lembut terhadap peserta didik yang kurang lancar
bicaranya
10. Meninggalkan sifat yang menakutkan bagi peserta didiknya,
terutama kepada peserta didik yang belum mengerti dan mengetahui
11. Berusaha memerhatikan pertanyaan-pertanyaan peserta
didiknya, walaupun pertanyaan itu tidak bermutu dan tidak sesuai dengan masalah
yang diajarkan
12. Menerima kebenaran yang diajukan oleh peserta didiknya
13. Menjadikan kebenaran sebagai acuan dalam proses
pendidikan, walaupun kebenaran itu datangnya dari peserta didik
14. Mencegah dan mengontrol peserta didik mempelajari ilmu
yang membahayakan
15. Menanamkan sifat ikhas pada peserta didiknya.
v Etika Guru
Menurut Ibn Al-jama’ah.
Menurut Ibnu Al-Jama’ah, yang
dikutip oleh Abd al-Amir Syams al-Din, etika pendidik terbagi atas tiga macam,
yaitu : [7]
1. Etika yang terkait dengan dirinya sendiri.
Pendidik dalam bagian
ini paling tidak memiliki dua etika, yaitu (1) memiliki sifat-sifat keagamaan (dinayyah)
yang baik, meliputi patuh dan tunduk terhadap syari’at Allah dalam bentuk
ucapan dan tindakan, baik wajib maupun yang sunnah; senantiasa membaca
Al-Qur’an, zikir kepada-Nya baik dengan hati maupun lisan memelihara wibawa
Nabi Muhammad; dan menjaga perilaku lahir bathin; (2) memiliki sifat-sifat
akhlak yang mulia (akhlaqiyyah), seperti menghias diri (tahalli)
dengan memelihara diri, khusyu’, rendah hati, menerima apa adanya, zuhud,
dan memiliki daya dan hasrat yang kuat.
2. Etika terhadap peserta didiknya.
Pendidik dalam bagian
ini paling tidak memiliki dua etika, yaitu : (1) sifat-sifat sopan santun (adabiyyah,
yang terkait dengan akhlak yang mulia seperti diatas; (2) sifat-sifat
memudahkan, menyenangkan, dan menyelamatkan (muhniyyah).
3. Etika dalam proses belajar-mengajar.
Pendidik dalam bagian
ini paling tidak memiliki dua etika, yaitu: (1) sifat-sifat memudahkan,
menyenangkan, dan menyelamatkan (muhniyyah); (2) sifat-sifat seni, yaitu
seni mengajar yang menyenangkan, sehingga peserta didik tidak merasa bosan.
Disamping
ketiga etika pendidik diatas, Konsep Guru/Ulama Menurut Ibnu Jama’ah bahwa
ulama sebagai mikrokosmos manusia dan secara umum dapat dijadikan sebagai
tipologi makhluk terbaik (khair al-bariyah). Atas dasar ini, maka derajat seorang alim berada setingkat dibawah derajat
Nabi. Hal ini didasarkan pada alasan karena para ulama adalah orang yang paling
takwa dan takut kepada Allah SWT. Dari konsep tentang seorang alim tersebut,
Ibnu Jama’ah membawa konsep tentang guru. Untuk itu Ibnu Jama’ah menawarkan lagi sejumlah etika yang harus dipenuhi oleh seorang guru. Etika pendidik
tersebut meliputi 6 hal yaitu:[8]
a. menjaga
akhlak selama melaksanakan tugas pendidikan.
b. tidak menjadikan profesi guru sebagai usaha untuk menutupi kebutuhan
ekonominya.
c.
mengetahui situasi social kemasyarakatan.
d. kasih sayang dan sabar.
e.
adil dalam memperlakukan peserta didik.
f.
menolong dengan kemampuan yang dimilikinya.
Dari keenam etika tersebut, yang
menarik adalah etika tentang tidak bolehnya profesi guru dijadikan sebagai
usaha mendapatkan keuntungan materil, suatu konsep yang di masa sekarang tampak
kurang relevan, karena salah satu ciri kerja professional adalah pekerjaan
dimana orang yang melakukannya menggantungkan kehidupan di atas profesinya itu.
Namun Ibnu Jama’ah berpendapat demikian sebagai
konsekuensi logis dari konsepnya tentang pengetahuan. Bagi Ibnu Jama’ah
pengetahuan (ilmu) sangat agung lagi luhur, bahkan bagi pendidik menjadi
kewajiban tersendiri untuk mengagungkan pengetahuan tersebut, sehingga pendidik
tidak menjadikan pengetahuannya itu sebagai lahan komoditasnya, dan jika hal
itu dilakukan berarti telah merendahkan keagungan pengetahuan. Secara umum
etika-etika tersebut diatas menampakkan kesempurnaan sifat-sifat dan keadaan
pendidik dengan memiliki persyaratan-persyaratan tertentu sehingga layak
menjadi pendidik sebagaimana mestinya.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa:
·
Kode etik guru adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (hubungan
relationship) antara pendidik dan peserta didik, orang tua peserta didik, serta
dengan atasannya.
·
Kode
etik guru menurut perspektif islam diantaranya menurut Al-Ghozali dan Ibnu
Al-Jama’ah bahwa guru harus sungguh-sungguh, amanah, tanggung jawab,
sabar, hati-hati dan penuh keikhlasan,
juga menyadari mempunyai kewajiban kepada Allah S.W.T, dan masyarakat
serta lingkungan. Kalau mereka melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab, amanah,
dan professionalisme maka umat Islam akan mencapai cita-citanya dalam kehidupan
dengan penuh kemuliaan, kekuatan, ketenteraman dan kebahagiaan didunia dan
akhirat.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Mujib, et
al., Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana, 2008.
Ahmad Tafsir, Ilmu
Pendidikan dalam Perspektif Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992.
Suryoubroo B., Beberapa
Aspek Dasar Kependidikan, Jakarta : Bina Aksara, 1983.
Soetjipto,
et.al., Profesi keguruan, Jakarta: Rineka Cipta, 2007
Uno, Hamzah, B. Profesi Kependidakan. PT Bumi Aksara: Jakarta. 2007.
Zakiah, Daradjat. Kepribadian Guru. PT. Bulan Bintang: Jakarta. 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar